Bosnya Tersangka Kasus Korupsi,Waskita buka Suara
Bosnya Tersangka Kasus Korupsi,Waskita buka Suara Jakarta-Direktur Utama PT Waskita Karya(Persero)Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan Kejaksaan Agung(Kejagung)sebagai tersangka korupsi.Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Merespon hal ini Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan menghormati proses penyelidikan yang berlangsung tersebut.
“Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalankan,Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang,”tulis manajemen dalam keterangan yang diterima,Sabtu (29/4/2023).

Waskita menyebut kasus hukum yang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada operasional maupun keuangan perusahaan.
Waskita akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.
“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan,baik secara operasional maupun keuangan.
Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,”ujar manajemen Waskita.
“Dalam menjalankan proses bisnisnya Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance(GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,”pungkasnya
Kejaksaan Agung (Kejagung)menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi yang menjeratnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(JAMPIDSUS)
telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan
penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk.periode Juli 2020 sampai sekarang,”ujar ketut dalam keterangan tertulis ,Sabtu (29/4/23).
Selanjutnya,Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung
Masa penahanan selama 20hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyutujui
pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,”terang Ketut
Selain itu,menurut Ketut,uang yang dicairkan itu untuk membayar hutang-hutang perusahaan dari proyek fiktif,pungkasnya.