netizenews.org – Ketua KPU

RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Namun, DKPP mengatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau ‘Wanita Emas’.
“Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dew Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023)

“Selain itu tidak ada alat bukti materil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pengadu 2. Dengan demikian aduan tersebut tidak terbukti karena tidak disertakan alat bukti yang meyakinkan DKPP,” lanjutnya.

Namun demikian, DKPP mengungkap Hasyim dinilai tidak profesional oleh DKPP dari hasil bukti tangkapan layar yang menunjukkan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni yang hendak melakukan perjalanan ziarah ke Gua Langse, DIY dan Pantai Barong, DIY.

“Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan,” imbuh Dewi.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Pihaknya menyebut pertemuan tersebut dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“DKPP menilai pertemuan teradu dengan pengadu 2 selaku ketua umum partai politik yang dilakuakn secara pribadi di luar acara kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 22024, dimana partai republik satu merupakan salah satu pendaftar,” ujar dia.

“Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3 Huruf e dan f Juncto Pasal 15 Huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.

Ketua KPU Langgar Kode Etik
Diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik terkait pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai

Republik Satu Hasnaeni alias ‘Wanita Emas’. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Senin (3/4).
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan dengan Hasnaeni yang berstatus sebagai ketua partai sehingga melanggar etik. Namun, DKPP menyatakan tak ada bukti dan saksi terkait aduan pelecehan seksual yang diadukan Hasnaeni.

Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, dia juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Ketua Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” ujarnya.

DKPP menilai jawaban yang diberikan Hasyim Asy’ari tidak meyakinkan. Selain itu, Hasyim juga terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

“DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo,” ucapnya.

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” sambungnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *