Doni Salmanan Bebas – Kabupaten Bandung – Terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan, divonis ringan, dari tuntutan 13 tahun penjara, menjadi 4 tahun penjara. Selain itu, Doni pun tidak diminta untuk ganti rugi kepada para korban.
Diketahui, Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (16/11).
Jaksa pertimbangan pemberatannya adalah perbuatan Doni Salmanan telah merugikan masyarakat. Doni juga menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.

Tetapi, pada sidang vonis hari ini, Kamis (15/12/2022), majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada crazy rich Bandung itu. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun,” kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dilansir , Kamis (15/12/2022) saat membacakan putusan sidang tersebut.
Doni Salmanan dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.
Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa,” kata Satibi.
“Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut,” sambung hakim.
Doni Terbebas dari Tuntutan Ganti Rugi
JPU juga menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Namun, hakim membebaskan Doni dari tuntutan tersebut.
Hakim beranggapan, aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.
Selain divonis ringan, aset Doni Salmanan tak disita untuk negara, melainkan hakim memerintahkan agar aset crazy rich itu dikembalikan ke terdakwa.
Barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.
Korban dari Doni Salmanan Emosi
Dilansir Netizenews, Kamis (15/12/2022), usai mendengar pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi. Mereka yang awalnya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.
Beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut. Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya. Mereka terlihat kecewa atas hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.
“Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang,” ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung.
Dia meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya, keputusan yang diberikan hakim membuat para korban saat ini menderita.