Dalam khasus Irjen Teddy Minahasa, Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya siap menjalani sidang tuntutan kasus sabu. Hotman mengatakan tak mau terlalu banyak komentar perihal sidang tuntutan.
Jadi siap-siap saja. Apakah dituntut hukuman berapa, ya Si Teddy sudah siap, kata Hotman kepada wartawan di Kelapa Gading,
Hotman menyebut akan berfokus pada agenda pembelaan kliennya. Makanya saya nggak mau terlalu banyak ngomong. Biarkan nanti di pembelaan, imbuh dia.
Meski enggan bicara soal agenda tuntutan, Hotman kembali menekankan kliennya telah mengeluarkan perintah untuk pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi pada 24 September 2022.
Tanggal 24 September 2022, Teddy Minahasa sudah memerintahkan untuk memusnahkan itu narkoba. Itu semua di persidangan sudah dibacakan semuanya, sebut Hotman.
Dia menuturkan kliennya tak berkomunikasi dengan AKBP Dody Prawiranegara, yang juga terdakwa dalam kasus ini, sejak 28 September. Hotman menuturkan kliennya baru tahu barang bukti sabu kembali dijual saat ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya.

Makanya Si Teddy Minahasa mengatakan begitu sesuai dengan peristiwanya. Berarti si Arif pelakunya, makanya di surat itu dibebankan ke si Arif, sebutnya.
Hotman mengklaim inisiatif menjual narkoba datang dari Arif. Hal itu, kata Hotman, telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Karena ternyata di BAP Dody, Dody mengatakan inisiatif menjual narkoba pada 3 Oktober adalah Arif. Ada semua BAP-nya, ujar Hotman
Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, kata jaksa.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.
Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Linda mengaku dirinya merupakan istri siri Irjen Teddy. Namun klaim Linda itu dibantah oleh Teddy.
Selain itu, jaksa juga menyebut Irjen Teddy protes soal penjualan sabu sitaan. Jaksa mengatakan Teddy tak terima jika bagian yang diterima dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per kg.

Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh Saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada terdakwa ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma’arif, kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Dody.
Pada 24 September 2022, Dody disebut memberi tahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Anita Cepu dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg. Jaksa menyebut Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga total yang diterima pihak Teddy Rp 300 juta.
Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB. Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli,” kata jaksa.