Pemerintah terbitkan aturan  flexible working arrangement bagi ASN

Pemerintah terbitkan aturan  flexible working arrangement bagi ASN


pemerintah telah terbitkan peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 (parpres) untuk mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur  sipil negara (ASN).

Penetapan parpres ini dilakukan untuk mengikatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN, dan untuk peningkatan  kualitas pelayanan  publik

parpres nomor 21 tahun 2023 ini diterbitkan untuk mengganti beberapa ketentuan tentang hari kerja dan

jam kerja pegawai asn yang sudayh tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah,

ketentuan- ketentuan tersebut antara lain, keputusan presiden nomor 58 tahun 1964 tentang jam kerdja pada kantor-kantor  pemerintah republik  indonesia

keputusan presiden nomor 24 tahun 1972 tentang jam kerja dalam daerah khusus ibu kota jakarta raya

dan keputusan presiden nomor  68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah.

ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi

pemerintah, dan jam kerja pengawai ASN dalam parpers ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu yaitu hari senin sampai dengan jumat.

Sementara itu, jam kerja instansi

pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak tidak termasuk

jam istirahat jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 cona waktu setempat jam istirahat pada

hari jumat selama 90 menit dan selain juga hari jumat selama 60 menit


selama bulan ramadan.

Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pengawai ASN sebanyak 32 jam 30  menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. 


Jam kerja instansi pemerintah  di bulan ramadan di mulai pukul 08.00 zona waktu setempat dengan jam i

stirahat pada hari jumat selama 60 menit dan selain  hari jumat selama 30 menit

bagi pegawai ASN yang melaksanaakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja dapat di pertimbangkan sebagai kinerja. Selanjutnya rincin hari kerja instansi pemerintah.

Jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta  jam istirahat instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah tersebut di kecualikan bagi unnit kerja pada instansi permerintah yang

tugas dan funsinya memberikan pelayanan a dukungan operasional instansi pemerintah dan atau b langsung kepada masyarakat

Flexible Working arrangement


pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut meiliputi fleksibel secara loaksi dan atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pempinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel secara waktu ketentuan lebihh lanjut mengenai pelaksanaan  tugas kedinasan pegawai ASN  secara fleksibel,

termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Namun demikian ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah hari kerja pengawai ASN,

dan jam kerja pegawai ASN dalam parpres di maksud tidak berlaku bagi tentara nasional indonesia (TNI) dan prajurit TNI serta pegawai ASN,

di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemenrintahan  di bidang pertahanan yang di tugaskan di lingkungan TNI,

kepolisian negara repubulik indonesia polri dan anggota polri serta pegawai ASN di lingkungan polri dan perwakilan RI di luar negri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *