netizenews.org – Polisi menetapkan tiga orang dalam kasus status WhatsApp terkait ‘baju bekas sitaan dibawa pulang’. Polisi menjelaskan peran dari masing-masing tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka pertama yakni IAS (26) yang ditangkap di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah. Diduga IAS menyebarkan status tersebut melalui akun bot dengan nama @Askrlfess.

“Mendapatkan salah satu postingan di Twitter yang mengatakan bahwa ‘Bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri urus izinnya ribet’ nah berawal dari twitter ini, yang pemilik akunnya adalah @Askrlfess,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).

Diketahui akun tersebut sudah aktif sejak November 2019. Setelah diinterogasi, IAS mengaku akun tersebut memiliki sistem bot yang digunakan untuk meneruskan unggahan yang dikirim pengguna lain ke akun tersebut.

Polisi kemudian menyelidiki, dan menemukan pria inisial EW (29) yang meminta IAS untuk meneruskan postingan tersebut. EW sendiri ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

“EW ini yang meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’ nah ini ada salah satu postingan’ yang provokatif,” ujarnya

Setelah diselidiki rupanya pengunggah pertama status tersebut yakni perempuan asal Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat inisial AM (21). Kepada polisi dia mengaku iseng membuat postingan tersebut.

“AM ini yang pertama kali buat postingan di Whatsapp,” ujar Auliansyah.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Auliansyah.

Viral Status WA di Medsos

Seperti diketahui, gambar tangkapan layar itu berasal dari sebuah status WA. Dalam gambar tersebut, ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti.

Status WA tersebut disertai tulisan. Si pembuat status WA mengaku mempunyai abang yang bekerja di ‘Dirkrimsus’, bukan Ditkrimsus.

Si pembuat status mengaku abangnya akan membawa baju bekas impor yang menjadi sitaan tersebut.

“Ngakak banget punya aa katanya ‘nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini,” tulis caption status WhatsApp yang viral itu.

Pembuat status juga tidak menyebutkan polda mana yang dimaksud dengan Ditkrimsus tersebut. Tapi, lantai yang ada di dekat tumpukan baju bekas itu mirip dengan lantai gedung lobi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang selama ini sering digunakan untuk konferensi pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *