Tilang manual diberlakukan kembali oleh Polda Metro Jaya setelah sempat dilarang untuk beberapa waktu yang cukup lama. Polisi lalu lintas (polantas) menilang sejumlah pengendara mobil yang melanggar ganjil genap (gage) dan rambu lalu lintas di perempatan Jalan Bekasi Timur IV, Jatinegara, Jakarta Timur.
Pantauan detikcom, Selasa (16/5/2023) petang, dua petugas kepolisian menindak beberapa pemobil yang melanggar gage dan menerobos lampu merah. Polisi langsung melakukan penilangan di tempat.
Penilangan dilakukan selama dua jam, yakni pukul 16.00-18.00 WIB. Penilangan yang dilakukan pada jam sibuk ini membuat situasi lalu lintas di Jalan Bekasi Timur IV menjadi cukup padat.
Tilang Manual Diterapkan Lagi
Tilang manual diberlakukan kembali oleh Polda Metro Jaya setelah sempat dilarang untuk beberapa waktu yang cukup lama. Tilang manual kembali diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau e-TLE (electronic traffic law enforcement).
“(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes,” ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/5).
Ditlantas PMJ mengungkapkan pihaknya tetap mengoptimalkan penindakan secara elektronik melalui kamera e-TLE. Akan tetapi, polisi juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terjadi secara kasat mata di wilayah yang tak terjangkau e-TLE.
Simak sederet informasi seputar pemberlakuan kembali tilang manual beserta daftar pelanggaran yang menjadi incaran dalam tilang
manual berikut ini:
Alasan Tilang Manual Berlaku Kembali
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka menjelaskan salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh e-TLE.
“Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh e-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada e-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” tuturnya.
Lanjut Jhonny, polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui e-TLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung oleh e-TLE akan diberlakukan tilang manual.
“Iya, kita melakukan penilaian maksimal e-TLE. Namun, di tempat yang tidak didukung E-TLE, kita melakukan tilang manual,” tambahnya.
Selain itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mencatat terjadinya peningkatan angka kecelakaan lalu lintas selama tilang manual diberlakukan. Hal itu terjadi terutama, di daerah-daerah yang tidak di-cover oleh kamera e-TLE.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5).