Sambo Hari ini – Jakarta – tiga mantan anak butir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis kasus perusakan CCTV.
Hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Sidang akan digelar pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (24/dua/2023), 3 mantan anak buah Sambo yang akan menghadapi sidang vonis hari ini
merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polisi Republik Indonesia yg jua peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto
mantan Korspri Kadiv Propam Polisi Republik Indonesia Chuck Putranto, serta mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Sidang terdakwa Irfan, Chuck, dan Baiquni akan digelar pada ruang 03 PN Jaksel. Sidang rencananya dimulai pukul 09.05 WIB Pembacaan putusan akhir,” tulis SIPP.
Sambo Hari ini, 3 Anak Buah Sambo Hadapi Vonis Kasus Perusakan CCTV

AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas
Ferdy Sambo yg membentuk terhalanginya penyidikan masalah penghilangan nyawa Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut supaya supaya Majelis Hakim yg mempelajari serta mengadili kasus ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang membuahkan terganggunya sistem elektronik dan /atau menyebabkan sistem elektronika menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” istilah jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1) .
Baca juga: Viral TKW Bawa Pulang Anak Mantan Majikannya yang Disabilitas
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 perihal berita serta Transaksi elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dia pula dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sambo Hari ini – sementara itu, Baiquni serta Chuck dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa meyakini keduanya jua terlibat perusakan CCTV hingga membentuk terhalanginya penyidikan perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.